POLRES TASIK KOTA – Operasi gabungan yang melibatkan Satlantas dan Samapta Polres Tasikmalaya Kota dilaksanakan di SP4 Jembatan Kujang, Jalan Lingkar Utara, pada Senin (07/10/2024) sore. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa beberapa pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong mencoba melarikan diri untuk menghindari razia.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Riki Kustiawan, S.Ip, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, guna mencegah kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya.
"Kami melakukan penertiban ini juga untuk mengimbau warga agar menjaga kondusivitas, terutama agar anak-anak tidak terlibat atau menjadi korban insiden serupa, " ujarnya. Hingga pukul 17.00 WIB, sebanyak 15 unit kendaraan yang menggunakan knalpot brong telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Saat ini, sekitar 15 motor sudah kami amankan dan akan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut, " tambahnya.
Iptu Riki juga menyatakan bahwa operasi ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan sesuai instruksi Kapolres. "Operasi penertiban ini akan berlangsung kurang lebih selama dua minggu dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), " katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai tilang. "Bagi yang tidak memiliki SIM akan ditilang, dan jika kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau plat nomor, kami akan membawa kendaraan tersebut ke Mako Polres untuk penanganan lebih lanjut, " tegasnya. "Kami tetap mengimbau agar pengendara patuh, dan kami tidak melakukan pengejaran untuk menghindari korban. Namun, setidaknya razia ini diharapkan memberikan efek jera serta dampak psikologis bagi para pengendara, bahwa Polres Tasikmalaya Kota serius dalam melakukan penertiban kendaraan, " tutupnya.